PT Jasa Marga (Persero) Tbk segera menaikkan tarif tol dalam Kota Jakarta sebesar Rp500. Kenaikan diberlakukan pada ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
"Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir yaitu sebesar 3,03 persen. Besaran penyesuaian tarif adalah Rp500 untuk semua golongan," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/2).
Dalam akun resmi Instagram @jasamargametropolitan, perusahaan menjelaskan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022. Dalam unggahan tersebut, tarif tol golongan I naik dari Rp10.000 menjadi Rp10.500. Kemudian, golongan II naik dari Rp15.000 ke Rp15.500 dan golongan III naik dari Rp17.000 ke Rp17.500.
"Diimbau kepada Kawan JM untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik yang dimiliki ya," ujar manajemen.
Kendati demikian, perusahaan belum menyampaikan kapan atau berapa kenaikan tarif tersebut bakal diberlakukan. Sebelumnya, Jasa Marga juga sempat menaikkan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp500 untuk semua golongan kendaraan pada 26 Desember 2021 lalu.
Kenaikan dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Baca artikel CNN Indonesia "Tarif Tol Dalam Kota Segera Naik Jadi Rp10.500" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220208200245-92-756695/tarif-tol-dalam-kota-segera-naik-jadi-rp10500.