Menperin Ungkap Ada Perusahaan Tekstil Besar Curangi Izin Impor
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengungkapkan ada perusahaan tekstil raksasa yang melanggar ketentuan Persetujuan Impor (PI). Kendati, ia tak mau membocorkan nama perusahaan yang dimaksud. Agus hanya mengatakan bahwa perusahaan itu mendatangkan barang lebih banyak dari ketentuan dalam PI.
"Ada satu perusahaan besar yang dia mendapatkan Persetujuan Impor 1 juta, satuannya saya enggak tahu 1 juta unit atau ton. Ton ya? Ton. Tapi di lapangan ditemukan dengan PI yang sama mereka masuknya 4 juta," kata Agus di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Agus pun menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya, pelakunya adalah perusahaan besar. "Saya sangat kaget dan benar kecewa sama perusahaan itu. Dia manufaktur juga," katanya.
Oleh karena itu, belakangan pemerintah pun membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor di bawah pengawasan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas. Kemenperin sendiri merupakan salah satu instansi yang tergabung dalam satgas pemberantas barang impor tersebut.
Agus menilai kunci keberhasilan satuan tugas (satgas) pemberantas impor ilegal adalah pada penegakan hukum. "Saya selalu mengatakan termasuk tadi saya stressing, berhasil tidak berhasilnya satgas tergantung penegakan hukum," katanya.
Agus mengatakan pihaknya sudah mengetahui berbagai modus yang digunakan pelaku dalam menyelundupkan barang ilegal. Berdasarkan laporan yang ia terima, modus yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha di antaranya, pelarian HS Code hingga permainan di level PI.
Ia mencontohkan ada pelaku usaha yang punya PI dengan volume tertentu, namun mereka mendatangkan barang melebihi pengajuan dalam PI tersebut. Politikus Partai Golkar itu pun menuturkan berbagai alasan yang dilakukan oleh pelaku usaha sehingga mempermainkan HS.
Alasan itu seperti untuk menghindari bea masuk yang lebih tinggi, menghindari kewajiban pemenuhan SNI, menghindari pengenaan larangan terbatas, hingga menghindari kewajiban lain yang dikecualikan pada HS asli barang. "Makanya itu praktik-praktik yang selama ini kami enggak tahu karena nggak ada ada penegakan umum yang mengurus sehingga jadi masalah klasik," jelas Agus.
Pembentukan satgas pemberantas impor ilegal termaktub dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal Kamis 18 Juli 2024. Satgas ini dibentuk karena banyaknya laporan pelaku industri tekstil yang terdampak arus barang impor ilegal sehingga gulung tikar. Zulhas mencatat keluhan datang dari Kementerian Perindustrian, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, serta asosiasi lainnya.
Adapun, jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh komoditas pada tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi. Sementara itu, fokus pengawasan satgas impor ilegal yakni kepada importir atau distributor dan grosir berskala besar, atau pelaku usaha di hulu. Sementara, ritel di hilir tidak diberlakukan pengawasan secara rinci.