Marketplace Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mendukung larangan barang impor di bawah US$100 dolar atau Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) dijual di marketplace. Larangan tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Ini dilakukan demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. "Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita engak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo). Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum US$100 (Rp1,5 juta), masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM," jelasnya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Teten tak sudi jika produk-produk UMKM lokal harus berbagi panggung dengan barang impor, terutama yang bisa diproduksi pedagang lokal. Menurutnya, UMKM sudah ahli membuat barang-barang kebutuhan masyarakat. Bahkan, ia mengatakan bakal segera membentuk satuan tugas (satgas) penindak barang impor yang membanjiri marketplace, termasuk dari China. Keputusan ini diambil setelah rapat kabinet di Istana Negara.
"Susah kalau (pembatasan) produk, mending kita mainnya di harga saja. Sehingga barang-barang impor ke sini yang masih jual peniti gitu kan ngapain, di dalam negeri juga bisa," tegas Teten. "Seluruh negara juga melindungi (produk dalam negeri), apalagi yang dijual di e-commerce. Karena ini infrastruktur yang bangun pemerintah, yang bangun jaringan internet pemerintah, masa yang ambil keuntungan orang lain? Ini harus segera regulasi (revisi permendag) dan ini ada di Kemendag," tandasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menkop UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyebut proses revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Fiki menuturkan ketetapan minimum barang impor di marketplace senilai Rp1,5 juta merupakan kesepakatan antara Kemenkop UKM dan Kemendag.
"Informasi ada pernyataan Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan), tadi pagi rasanya ini (revisi permendag) sudah selesai dan mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham," ungkap Fiki di kantornya, dikutip dari Antara. Belakangan terjadi kegaduhan di toko online Indonesia, terutama TikTok Shop. Platform media sosial asal China itu menjadi wadah baru perdagangan online.
Akan tetapi, TikTok disebut menggarap Project S yang diklaim bisa memata-matai kebiasaan berbelanja masyarakat Indonesia. Data tersebut yang menjadi acuan untuk para produsen China membuat barang kesukaan orang Indonesia, lalu dipasarkan di tanah air dengan harga murah. Praktik tersebut pada akhirnya membuat UMKM Indonesia kalah saing dari segi harga, bahkan sampai bangkrut. Padahal, barang yang dijual dari China diragukan kualitasnya.