KPPI Selidiki Impor Gabus Styrofoam China, Taiwan dan Vietnam
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyelidiki Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan (BMTP atau safeguard measures) terhadap impor expandable polystyrene (EPS) alias gabus styrofoam dari Taiwan, China, dan Vietnam. Penyelidikan itu dilakukan karena impor disinyalir merugikan pengusaha lokal. Adapun gabus styrofoam yang diselidiki memiliki kode HS 8 digit 3903.11.10 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
KPPI menginisiasi penyelidikan perpanjangan BMTP tersebut setelah menerima permohonan resmi dari PT Kofuku Plastic Indonesia (PT KPI) pada 21 Juni 2024. Ketua KPPI Franciska Simanjuntak menemukan fakta dan bukti awal terkait kerugian serius yang dialami pemohon. Menurutnya, hal tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk pada periode 2021-2023.
"Hal-hal ini, antara lain, penurunan pada produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, dan laba. Pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan penyesuaian strukturalnya secara optimal," ungkap Franciska melalui keterangan resmi, Senin (22/7). Ia mengatakan PT KPI telah menginformasikan realisasi program penyesuaian struktural hingga saat ini yang telah mencapai 27,74 persen. Realisasi itu, menurut PT KPI dalam permohonannya, terbilang kecil.
Hal itu karena tempo tiga tahun, seperti dalam pengenaan BMTP sebelumnya, tidak memberi cukup waktu bagi industri dalam negeri untuk membuat penyesuaian struktural. "Oleh karena itu, pemohon meminta KPPI untuk memperpanjang pengenaan BMTP agar PT KPI dapat menyelesaikan program penyesuaian struktural dan bersaing dengan barang impor," kata Franciska.
Berdasarkan data yang ia kantongi, impor utama styrofoam dari Taiwan memiliki pangsa sebesar 47,09 persen pada 2023. Sementara impor dari China dan Vietnam masing-masing memiliki pangsa 37,56 persen dan 13,36 persen. Selain ketiga negara tersebut, pangsa impor negara berkembang masih di bawah 3 persen dari total impor pada tahun yang sama.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan (interested parties) untuk mendaftarkan diri sebagai pihak yang berkepentingan agar dapat mengikuti dengar pendapat (hearing), selambat-lambatnya pada 1 Agustus 2024.