a a a a a a a a a a
Logo Header  Footer
Intip Aturan Jokowi Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI 1 Agustus

Intip Aturan Jokowi Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI 1 Agustus

Presiden Joko Widodo resmi mewajibkan para eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Tanah Air sebesar 30 persen selama tiga bulan. Mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu," tulis Pasal 7 ayat 1 aturan ini.

Untuk jangka waktu ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2 PP 36/2023 ini dengan bunyi, "Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA." Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan DHE SDA ini akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Dalam aturan ini disebutkan juga bahwa pengusaha yang wajib menyimpan DHE SDA nya adalah yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$250 ribu. Jika di bawah nilai tersebut, maka tak wajib memarkir DHE nya di perbankan.

Namun, bagi pengusaha yang nilai ekspornya nya di bawah US$250 ribu bisa secara sukarela menempatkan DHE SDA nya di perbankan atau lembaga keuangan pemerintah lainnya. Selain itu, dalam aturan ini ditetapkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi pengawas pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Dalam pengawasan ini, jika BI dan OJK menemukan ada eksportir yang 'nakal' dan tidak mengikuti aturan DHE tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif. "Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," mengutip Pasal 16 ayat (2).




https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230719150548-92-975302/intip-aturan-jokowi-wajibkan-eksportir-parkir-dolar-di-ri-1-agustus
Artikel Intip Aturan Jokowi Wajibkan Eksportir Parkir Dolar di RI 1 Agustus

Artikel Lainnya

Logo Header  Footer
Wisma Mitra Sunter, Lantai 12 Ruang 02, Mitra Sunter Boulevard Blok C-2
Jl. Yos Sudarso Kav 89, Sunter Jaya, Jakarta Utara, 14350 - Indonesia
Ikuti Kami
 Sosial Media presiden jokowi 169
Facebook
Instagram
Linkedin
Copyright © 2021 - PT ACTLINK Marine Transport, All Rights Reserved,
Website by IKT
^
Kontak Informasi