Eksportir Kini Wajib Parkir Dolar di RI, Awas Kena Cubit BI
Bank Indonesia (BI) kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Sebelumnya, aturan wajib parkir devisa di dalam negeri ini direlaksasi oleh BI sepanjang pandemi.
Pertengahan Juli lalu, BI bahkan memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir Desember 2022. Dengan pencabutan relaksasi ini, maka cadangan devisa (cadev) Indonesia dapat kembali kuat.
"Sanksi terhadap DHE SDA (Sumber Daya Alam) atau non SDA sudah berlaku kembali di tahun 2022," ungkap Deputi Gubernur Juda Agung dalam konferensi pers, dikutip Jumat (23/9/2022). Menurut Juda, bagi eksportir nonSDA yang melanggar, sanksi yang diberikan adalah penangguhan ekspor. "Keduanya kami sampaikan ke Ditjen Bea Cukai untuk di-enforce dan sudah berlaku," sambungnya.
Juda menuturkan sudah ada beberapa eksportir yang dikenakan sanksi. Penyebabnya antara lain belum membuka rekening khusus, DHE belum diterima dan DHE lebih kecil dari yang seharusnya. "Ini sudah berlangsung dan sudah diajukan ke DJBC utk di-enforce," tegas Juda.