a a a a a a a a a a
Logo Header  Footer
Daftar Insentif Bea Cukai untuk Industri Manufaktur

Daftar Insentif Bea Cukai untuk Industri Manufaktur

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan empat insentif fiskal bea cukai ke industri manufaktur. Keempat fasilitas tersebut diharapkan dapat memberdayakan industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri.

"Dalam mendukung industri manufaktur, terdapat empat fasilitas kepabeanan yang diberikan, yaitu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) IKM (Industri Kecil Menengah), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani pada acara media briefing bertajuk Utilisasi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk Mendorong Ekspor Nasional, Kamis (2/6).

Ia menjelaskan tiap fasilitas memberikan insentif fiskal berbeda sesuai dengan peruntukannya.

Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk.

Barang tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan maksimal Rp50 miliar.

Kemudian, KITE Pembebasan dapat diberikan untuk barang-barang impor bukan mesin. Sedangkan, untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian yang tidak memiliki batasan nilai investasi.

KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor, sedangkan KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan.

Sementara, fasilitas Kawasan Berikat diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri dengan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Kemenkeu Untung Basuki yakin bahwa fasilitas KITE IKM dapat membantu ekonomi dalam negeri tumbuh semakin pesat melalui ekspor negara.

"Melalui Fasilitas KITE IKM yang merupakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang diberikan kepada industri kecil dan menengah untuk pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM untuk IKM yang berorientasi ekspor," kata Untung.

Ia mengatakan bahwa pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan terbukti menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor. Pada 2021, tercatat nilai ekspor mencapai US$88,29 miliar atau tumbuh sebesar 43,56 persen dibandingkan dengan 2020.

Untung berharap beragam fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat meningkatkan daya saing industri dan devisa dalam negeri.

"Perusahaan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam negeri sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.




Baca artikel CNN Indonesia "Daftar Insentif Bea Cukai untuk Industri Manufaktur" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220531193156-532-803407/daftar-insentif-bea-cukai-untuk-industri-manufaktur
Artikel Daftar Insentif Bea Cukai untuk Industri Manufaktur

Artikel Lainnya

Logo Header  Footer
Wisma Mitra Sunter, Lantai 12 Ruang 02, Mitra Sunter Boulevard Blok C-2
Jl. Yos Sudarso Kav 89, Sunter Jaya, Jakarta Utara, 14350 - Indonesia
Ikuti Kami
 Sosial Media bd236d16 e749 41df a02f e0aeb5347655 169
Facebook
Instagram
Linkedin
Copyright © 2021 - PT ACTLINK Marine Transport, All Rights Reserved,
Website by IKT
^
Kontak Informasi