1.940 Ton Pangan Hortikultura Impor Tertahan di Tiga Pelabuhan
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Belawan, Badan Karantina Pertanian (Barantan) akhirnya melepas 112 kontainer berisikan 1.940 ton komoditas hortikultura impor yang sempat tertahan di tiga pelabuhan sejak 27 Agustus hingga 30 September 2022.
Rinciannya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebanyak 40 kontainer atau 754 ribu kilogram. Lalu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya sebanyak 57 kontainer atau 969 ribu kilogram. Kemudian di Pelabuhan Belawan Sumatera Utara sebanyak 15 kontainer atau 272 ribu kilogram.
Jenis produk hortikultura yang tertahan antara lain anggur, jeruk, lemon, kelengkeng, apel, bawang bombai, cabai kering yang berasal dari 6 negara yakni China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand.
"Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, dan dipastikan sehat dan aman," kata Kepala Barantan Bambang saat melakukan pelepasan kontainer tertahan serentak di tiga pelabuhan secara virtual, Minggu (2/10).
Bambang mengatakan tertahannya komoditas tersebut akibat importir tidak mengantongi dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Dirjen Hortikultura sesuai dengan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH terhadap Persetujuan Impor (PI).
RIPH merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang berlaku sejak diterbitkannya Permentan Nomor 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku hingga saat ini.
"Penerbitan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai dengan peraturan sebelumnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Belawan Andi Yusmanto mengatakan produk hortikultura yang tertahan di Pelabuhan Belawan sebanyak 15 kontainer atau seberat 272 ribu kilogram milik dua importir. Kontainer itu berisi cabai kering, jeruk, lemon dan anggur yang berasal dari India, Afrika Selatan, Australia dan China.
"Teman teman importir ini merasa mereka sudah melakukan pengurusan RIPH. Jadi mereka mengurus PI seperti biasa. Karena kementerian juga punya kewenangan untuk teknis pengawasan produk pertanian, makanya pada Mei 2022 keluar Permentan Nomor 5 tahun 2022. Tapi ternyata teman teman importir tidak melakukan pengurusan," jelasnya.
Meski sempat tertahan hingga satu bulan lamanya, Andi menjamin kualitas produk dalam kontainer itu masih layak dikonsumsi.
Selain itu dia memastikan komoditas hortikultura itu bebas dari hama serta penyakit yang berbahaya atau telah memiliki jaminan kesehatan media pembawa dengan telah adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal.
"Ini hanya missed komunikasi terhadap importir yang menurut mereka kalau sudah ada PI tidak perlu lagi RIPH. Padahal, Kementerian Pertanian mengeluarkan itu justru karena di PI itu sndiri tidak tercantum RIPH lagi. Untuk kerugian dari tertahannya produk ini menjadi tanggung jawab importir," bebernya.
Pelepasan terhadap komoditas hortikultura asal luar negeri ini juga telah sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan antara Ombudsman dengan Direktur Jenderal Hortikultura tanggal 22 September 2022.
Produk hortikultura yang sudah memenuhi uji laboratorium selanjutnya dapat dikeluarkan dari area pelabuhan, namun tetap berkewajiban RIPH.